Liputan Khusus

Darurat Integritas Peserta dan Penyelenggara Pilkada

0

Integritas penyelenggaraan Pilkada 2018 berkeadaan darurat. Pilkada 2018 lebih buruk dibanding pilkada sebelumnya tak hanya karena lebih banyak penangkapan peserta pilkada yang korup tapi juga karena adanya kasus suap dalam keanggotaan penyelenggara pemilu.  Regulasi pemilu dan kelembagaan KPU harus dibenahi untuk mengembalikan integritas pemilu Indonesia.

“Yang kami sayangkan di darurat integritas pilkada ini penyelesaian dari elite politik malah mau mengubah pilkada langsung menjadi pemilihan melalui DPRD. Ini cara berpikir keledai. 2014 mereka sudah salah ingin pilkada dari DPRD sekarang mau dilakukan lagi,” kata penelti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil dalam konferensi persi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta (2/3).

Fadli mengingatkan, salah satu alasan kenapa adanya pilkada langsung yang didukung publik justru karena korupsi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan fraksi partai politik. Mengembalikan pilkada ke DPRD berarti menyerahkan kasus korupsi pada lembaga korup dan pihak yang paling tak dipercayai publik.

Lebih jauh Fadli menjelaskan, Pilkada 2018 bisa makin darurat. Pihak yang paling banyak ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kepala daerah dan banyak kepala daerah yang mencalonkan lagi di Pilkada 2018.

Berdasarkan riset Perludem, ada 214 petahana kepala daerah yang mencalonkan lagi di Pilkada 2018. Posisinya ada yang sebagai gubernur, wakil gubernur, walikota, wakil walikota, bupati, dan wakil bupati. Semuanya ada yang mencalonkan bersama atau tetap kongsi atau juga yang maju pecah kongsi.

“Ternyata kewenangan kepala daerah yang mencalonkan lagi di pilkada memang digunakan untuk untuk pemenangan pemilu,” kata Fadli.

Momentum berbenah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilu berstruktur nasional, tetap, dan mandiri harus menjadikan keadaan darurat ini sebagai momentum berbenah. KPU dan Bawaslu tak berhenti dengan sikap pemberhentian dan dukungan penegakan hukum melainkan pembenahan menyeluruh.

“Dalam tubuh penyelenggara harus dilakukan pembenahan dan evaluasi bagaimana koordinasi dari pusat hingga kabupaten/kota,” kata Peneliti Konstitusi Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif), Adeline Syahda.

Pembenahan lain bisa dengan mengoptimalkan seleksi anggota KPU dan Bawaslu. Kedua penyelenggara pemilu ini harus lebih transparan dan akuntabel dan menghubungkan dengan masyarakat segala perkembangan proses seleksi anggota penyelenggara provinsi dan kabupaten/kota.

Koordinator Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Faris mengatakan, biaya pilkada mahal karena adanya syarat ambang batas pencalonan kepala daerah berdasarkan 20% dukungan kursi partai politik dari total kursi DPRD.  Sehingga, permasalahan utama korupsi politik bukan karena pilkada langsung.

“Sepanjang partai politik tak bisa dibenahi, maka sepanjang itu korupsi kepala daerah tak bisa dicegah,” kata Donal.

Memperbaiki partai politik dalam regulasi pilkada salah satunya dengan menghapus ambang batas pencalonan pilkada. Seharusnya, semua partai politik bisa mengusung pasangan calon dan pencalonan jalur perseorangan dipermudah.

Berbaikan lainnya dengan menghukum partai politik jika kadernya saat menjabat kepalada daerah atau saat yang mencalonkan melakukan korupsi, maka partai politik dihukum tak bisa mengusung pasangan calon di pilkada berikutnya. Selama ini partia politik tak dihukum sehingga seolah-olah hanya masalah personal politisi dan tak sistemik. []

USEP HASAN SADIKIN

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di [email protected].

Polda Jabar Tahan Bakal Calon Bupati Garut

Previous article

Banyak Kepala Daerah Korup Bukan karena Pilkada Langsung

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *